Jadi Narsum di Rakor Bawaslu, Ini Kata Wasek PWI Lampung

psiaceh.or.id/ – Kemajuan Teknologi Informasi menuntut petugas Hubungan Masyarakat (Humas) mampu menyampaikan informasi dengan baik ke publik.

“Ya, dalam beberapa kesempatan saya selalu tegaskan jika seorang Humas tidak harus menjadi wartawan. Tapi seiring berkembangnya reknologi, memaksa seorang Humas berperan sebagai wartawan di Instansinya,” kata Wakil Sekretaris PWI Lampung Ariyadi Ahmad saat menjadi pembicara di Rakor Bawaslu Kota Bansarlampung, Jumat (07/07/2023).

Seorang Humas, lanjut dia, harus mampu mengolah informasi atau isu di lembaganya, sehingga pemberitaan yang disampaikan ke publik bisa diterima secara utuh.

Selanjutnya, ia menjelaskan perihal komunikasi yang terbagi kedalam dua bagian, yakni komunikasi langsung dan komunikasi tulisan.

Komunikasi tulisan, selanjutnya berbentuk rilis. Seorang Humas harus mampu membuat rilis dengan baik, sehingga acara Lembaganya hingga visi dan misi lembaga tersebut bisa tersampaikan ke publik dengan jernih.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Menurutnya salah satu tugas dari seorang Humas adalah membangun hubungan yang baik dengan Media Pers.

Saat ini, lanjutnya, teman-teman Humas terjebak pada situasi yang hanya menjadi penyaji berita kepada media. Semestinya seorang Humas harus mampu mengolah informasi sendiri yang selanjutnya disampaikan ke masyarakat luas.

Ia turut menilai Humas hari ini terpaku pada pemberitaan yang formal. Oleh karena itu, penting bagi seorang Humas menjadi seperti wartawan yang memiliki kemampuan menyajikan informasi.

“Humas yang baik, adalah Humas yang mampu mengatur acara publik, memahami media sosial, teknologi informasi dan serta kemampuan analisis,” tambahnya.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
Ia berpendapat, krisis komunikasi dalam Humas sangat mungkin terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu, ketika terdapat krisis komunikasi Humas harus mampu menyelesaikan dengan tepat.

Di lembaga Pemilu, kesalahan komunikasi sangat mungkin terjadi. Peristiwa terdekat sebelumnya adalah Dr. Zam yang terdaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai Nasdem, sementara ia masih aktif sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).

Dalam peristiwa tersebut, sebagian Wartawan menyebut Dr. Zam harus disklualifikasi.

Menanggapi persoalan Dr. Zam sebagaimana diatas, Humas Bawaslu harus merespon dengan baik termasuk memahami regulasi. Jika tidak maka dikhawatirkan akan merugikan Bacaleg terkait.
[elementor-template id=”13″]
[elementor-template id=”11″]
“Oleh karena itu, Humas harus mampu menjelasakan regulasi dengan baik dan benar kepada masyarakat. Agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat,” tutupnya. (sandika)